Pasal 100
BerlakuPerpres 110/2025 — Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN · BAB IX
Catatan: PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari: a. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2O 1 I tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca; b. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2Ol1 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional; dan c. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2O2l tenlang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 2491, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 100 Perpres 110/2025 →