Pasal 99
BerlakuPerpres 110/2025 — Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN · BAB IX
Catatan: PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN
Perjanjian internasional dalam bidang penyelenggaraan instrumen NEK yang telah disetujui Pemerintah Indonesia sebelum Peraturan Presiden ini berlaku, wajib disesuaikan paling lambat I (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. SK No 265673 A P]TESIDEN REPUEUK INDONESIA -67 BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 99 Perpres 110/2025 →