Pasal 98
BerlakuPerpres 110/2025 — Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN · BAB VIII
Catatan: PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN
Pelaku Usaha yang telah memiliki Unit Karbon dan belum melakukan transaksi Perdagangan Karbon atau Pembayaran Berbasis Kinerja, wajib mengikuti ketentuan mengenai tata laksana penyelenggaraan instrumen NEK paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 98 Perpres 110/2025 →