Pengacara-ku

Pasal 12

Berlaku

Perpres 110/2025 — Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN · BAB I

Catatan: PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN
Inventarisasi Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1l dilaksanakan terhadap jenis Emisi GRK: a. karbon dioksida (COz); b. metana (CH+); c. dinitro oksida (NzO); d. hidrofluorokarbon(HFCs); e. perfluorokarbon (PFCs); dan f. sulfur heksafluorida (SFo). (21 Sumber Emisi GRK yang dilakukan dalam Inventarisasi Emisi GRK terdiri atas: a. pengadaan dan penggunaan energi; b. proses industri dan penggunaan produk; c. pertanian; d. kehutanan, lahan gambut, dan penggunaan lahan lainnya; e. pengelolaan . SK No265726A EIiFFIEtrN REPUBUK INDONESIA -14- e. pengelolaan limbah; dan f. sumber Emisi GRK lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Menteri menetapkan sumber Emisi GRK lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f berdasarkan usulan dari Menteri Terkait.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 1l ↑ Daftar Pasal Pasal 13 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 12 Perpres 110/2025 →