Pasal 1l
BerlakuPerpres 110/2025 — Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN · BAB I
Catatan: PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN
(1) Inventarisasi Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O huruf a dilaksanakan oleh: a. Menteri, untuk Inventarisasi Emisi GRK nasional; b. Menteri Terkait sesuai kewenangannya, untuk c. d. e. Inventarisasi Emisi GRK Sektor; gubernur, untuk Inventarisasi Emisi GRK provinsi; bupati/wali kota, untuk Inventarisasi Emisi GRK kabupaten/kota; dan Pelaku Usaha di area usaha dan/atau kegiatannya, untuk Inventarisasi Emisi GRK perusahaan. (21 Inventarisasi Emisi GRK pada area usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf e meliputi: a. kegiatan yang mempunyai potensi sebagai sumber Emisi GRK; dan b. termasuk dalam Sektor NDC dan/ atau Sub Sektor NDC pada target pengurangan Emisi GRK. (l)
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 1l Perpres 110/2025 →