Pengacara-ku

Pasal 10

Berlaku

Perpres 110/2025 — Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN · BAB I

Catatan: PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN
Perencanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (l) huruf a dilakukan melalui tahapan: a. Inventarisasi Emisi GRK; b. pen5rusunan dan penetapan Baseline Emisi GRK; c. penJrusunan dan penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim; dan d. penyusunan dan penetapan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim. Pasal 11... SK No265727A PRESIDEN REPUBUK INOONESIA _13_

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 9 ↑ Daftar Pasal Pasal 1l →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 10 Perpres 110/2025 →