Pasal 9
BerlakuPerpres 110/2025 — Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN · BAB I
Catatan: PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN
(l) Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diselenggarakan pada Sektor dan Sub Sektor. (21 Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a, energi; b. limbah; c. proses industri dan penggunaan produk; d. pertanian; e. kehutanan; f. kelautan dan perikanan; dan/atau g. Sektor lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Sub. . . SK No 265728 A BUK INDONESIA -12- (3) Sub Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pembangkit; b. minyak dan gas; c. transportasi; d. bangunan; e. limbah padat; f. limbah cair; g. sampah; h. industri; i. persawahan; j. peternakan; k. perkebunan; 1. kehutanan; m. pengelolaan gambut dan mangrove; n. pengelolaan karbon biru; dan/atau o. Sub Sektor lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (4) Sektor lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf g dan Sub Sektor lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf o, ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Terkait. Paragraf I Perencanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 9 Perpres 110/2025 →