Pengacara-ku

Pasal 8

Berlaku

Perpres 110/2025 — Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN · BAB I

Catatan: PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN
(1) Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a diselenggarakan dengan tahapan: a. b. c. perencanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; c. d. Pelaku Usaha; dan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; dan pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim. (21 Tahapan penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. kementerian/lembaga; b. pemerintah daerah; masyarakat. (3) Penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim dikoordinasikan oleh Menteri.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 7 ↑ Daftar Pasal Pasal 9 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 8 Perpres 110/2025 →