Pasal 39
BerlakuPerpres 110/2025 — Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN · BAB I
Catatan: PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN
(l) Inventarisasi Dampak Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a disusun oleh Menteri Terkait/ kepala lembaga terkait. (21 Inventarisasi Dampak Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan tahapan: a. identifikasi wilayah yang mengalami peningkatan suhu udara berdasarkan data historis dan proyeksinya; dan b. identifikasi dampak perubahan iklim pada bidang prioritas di wilayah sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (3) Hasil Inventarisasi Dampak Perubahan Iklim paling sedikit memuat: a. tingkat kerentanan, risiko, dan dampak Perubahan Iklim; dan b. pilihan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 39 Perpres 110/2025 →