Pasal 40
BerlakuPerpres 110/2025 — Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN · BAB I
Catatan: PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN
(1) Penyusunan Baseline Ketahanan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b dilakukan dalam lingkup nasional. (21 Penyusunan Baseline Ketahanan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan: a. hasil Inventarisasi Dampak Perubahan Iklim; b. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional; dan c. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. (3) Penyusunan Baseline Ketahanan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. identifikasi wilayah dengan kerentanan tinggi dan sangat tinggi; dan b. penetapan jumlah wilayah kerentanan tinggi dan sangat tinggi sebagai Baseline Ketahanan Iklim. (4lBaseline... SK No 265706 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -34- (4) Baseline Ketahanan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar dalam: a. b. penetapan target Ketahanan Iklim; c. pengukuran besarnya capaian Ketahanan lklim. penJrusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; dan (5) Penyusunan Baseline Ketahanan Iklim dilakukan oleh Menteri Terkait danlatau kepala lembaga terkait dan dikoordinasikan oleh Menteri. (6) Hasil penyusunan Baseline Ketahanan Iklim ditetapkan oleh Menteri dan dituangkan dalam dokumen NDC.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 40 Perpres 110/2025 →