Pengacara-ku

Pasal 51

Berlaku

Perpres 110/2025 — Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN · BAB I

Catatan: PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN
(1) Pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a dilakukan pada setiap bidang dengan ketentuan: a. bidang ketahanan pangan, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang pertanian, kelautan, perikanan, kehutanan, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; b. bidang ketahanan air, dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, c. d. e. kehutanan, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; bidang ketahanan energi, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi, kehutanan, pekerjaan umum, kelautan, perkebunan, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi; bidang ketahanan kesehatan, dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kehutanan, pekerjaan umum, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusErn pemerintahan di bidang kesehatan; dan bidang ketahanan ekosistem, dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang kehutanan, kelautan, dan dikoordinasikan oleh Menteri. (21 Pemantauan dan evaluasi keseluruhan aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri. Pasal 52... SK No265699A EIiFFIIIEN REPUBUK INDONESIA -4t-

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 50 ↑ Daftar Pasal Pasal 52 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 51 Perpres 110/2025 →