Pasal 52
BerlakuPerpres 110/2025 — Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN · BAB I
Catatan: PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN
Pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b dan kabupaten/ kota sebagaimana dimal<sud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c dilakukan oleh: a. gubernur, untuk Aksi Adaptasi Perubahan lklim provinsi; dan b. bupati/wali kota, untuk Aksi Adaptasi Perubahan Iklim kabupaten/kota.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 52 Perpres 110/2025 →