Pasal 59
BerlakuPerpres 110/2025 — Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN · BAB III
Catatan: PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN
(l) Setiap Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 harus tercatat di SRUK. (21 Selain tercatat dalam SRUK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perdagangan Karbon dapat tercatat dalam Bursa Karbon. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan komite pengarah.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 59 Perpres 110/2025 →