Pasal 58
BerlakuPerpres 110/2025 — Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN · BAB III
Catatan: PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN
(1) Perdagangan Karbon diselenggarakan tanpa menunggu l2l tercapainya target NDC. Perdagangan Karbon dilakukan melalui: a. Bursa Karbon; dan/atau b. perdaganganlangsung. (3) Untuk menyelenggarakan Perdagangan Karbon, pemerintah melakukan: a. penyusunan dan penetapan peta jalan Perdagangan Karbon nasional; b. penerapan Bursa Karbon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. pengaturan pemanfaatan penerimaan negara dari Perdagangan Karbon; dan/ atau administrasi transaksi karbon. d. (4) Komite pengarah berkewajiban mengoordinasikan penJrusunan dan penetapan peta jalan Perdagangan Karbon nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dengan melibatkan Menteri dan Menteri Terkait. (5) Pengaturan pemanfaatan penerimaan negara dari Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Administrasi... SK No265696A INDONESTA 44 (6) Administrasi transaksi karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan melalui pencatatan dan pendokumentasian pelaksanaan Perdagangan Karbon. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan penetapan peta jalan Perdagangan Karbon nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam peraturan menteri bersama.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 58 Perpres 110/2025 →