Pengacara-ku

Pasal 62

Berlaku

Perpres 110/2025 — Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN · BAB III

Catatan: PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN
(l) Perdagangan Emisi GRK sebagaimana dimalsud dalam Pasal 61 huruf a diselenggarakan oleh Menteri Terkait berdasarkan Sektor dan Sub Sektor masing-masing melalui: a. penyusunan dan penetapan Instalasi yang Diatur; b. penyusunan dan penetapan Batas Atas Emisi GRK berdasarkan Alokasi Karbon; c. penetapan Kuota Emisi GRK; d. penetapan bagian Batas Atas Emisi GRK yang dapat dikompensasi dengan Ofset Emisi GRK; dan e. perdagangan Kuota Emisi GRK. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Perdagangan Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Terkait.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 61 ↑ Daftar Pasal Pasal 63 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 62 Perpres 110/2025 →