Pasal 63
BerlakuPerpres 110/2025 — Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN · BAB III
Catatan: PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN
(1) Penanggung jawab Instalasi yang Diatur harus memastikan Emisi GRK dari usaha dan/atau kegiatannya tidak melampaui Batas Atas Emisi GRK dalam satu periode. (21 Untuk memastikan tidak terlampauinya Batas Atas Emisi GRK, penanggung jawab Instalasi yang Diatur melakukan: a. Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; b. membeli Kuota Emisi GRK dari Instalasi yang Diatur lainnya; dan/ atau c. membeli OjFsef Emisi GRK. (3) Dalam hal penanggung jawab Instalasi yang Diatur melampaui Batas Atas Emisi GRK, penanggung jawab wajib membayar pajak karbon. (4) Tata cara penyelenggaraan pajak karbon dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak karbon.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 63 Perpres 110/2025 →