Pasal 70
BerlakuPerpres 110/2025 — Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN · BAB III
Catatan: PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN
(1) Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan/ atau Aksi Adaptasi perubahan iklim yang dilaksanakan oleh kementerian/ lembaga, pemerintah daerah, dan/atau Pelaku Usaha. (2) Pembayaran . . . SK No265691A FRESIDEN REPUEUK INDONESIA _49_ (21 Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lingkup: a. internasional, melalui pembayaran dari pihak internasional kepada Pemerintah atau pemerintah daerah provinsi atas persetujuan Pemerintah; b. nasional, melalui pembayaran dari Pemerintah kepada pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, Pelaku Usaha, dan/atau masyarakat; dan c. provinsi, melalui pembayaran dari pemerintah daerah provinsi kepada pemerintah daerah kabupaten/ kota, Pelaku Usaha, dan/ atau masyarakat. (3) Pelaksanaan Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyebabkan terjadinya perpindahan kepemilikan karbon. (4) Capaian pengurangan Emisi GRK dan/ atau serapan karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari capaian target NDC.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 70 Perpres 110/2025 →