Pasal 71
BerlakuPerpres 110/2025 — Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN · BAB III
Catatan: PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN
(1) Pelaksanaan Pembayaran Berbasis Kinerja harus memenuhi ketentuan: a. tata cara Pembayaran Berbasis Kinerja; b. tata cara penerimaan Pembayaran Berbasis Kinerja kepada Pemerintah, pemerintah daerah, Pelaku Usaha, dan masyarakat; dan c. pemantauan, evaluasi, dan pembinaan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembayaran Berbasis Kinerja diatur dalam Peraturan Menteri Terkait. Pasal T2 (1) Dalam Pembayaran Berbasis Kinerja, dilakukan pengaturan manfaat yang meliputi: a. b. penerima manfaat; dan mekanisme pembagian manfaat. (21 Penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Pelaku Usaha, dan masyarakat. (3) Mekanisme . . . SK No265690A i:ET]EIEtrN REPUBUK INDONESIA -50- (3) Mekanisme pembagian manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b kepada penerima manfaat dilakukan berdasarkan: a. b. c. kewenangan; kinerja pengurangan Emisi GRK; dan upaya atau aksi untuk tidak mengeluarkan Emisi GRK. (41 Pelaksanaan mekanisme pembagian manfaat Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada peran dan kontribusi masing-masing pihak pada capaian kinerja Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan/atau Aksi Adaptasi Perubahan Iklim. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembagian manfaat Pembayaran Berbasis Kinerja diatur dalam Peraturan Menteri Terkait. Bagian Keempat Pungutan Atas Karbon
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 71 Perpres 110/2025 →