Pasal 82
BerlakuPerpres 110/2025 — Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN · BAB IV
Catatan: PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN
(1) Pelaporan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim memuat data: a. kebijakan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; b. kajian kerentanan, risiko, dan dampak perubahan c. iklim; perencanaan dan pelaksanaan Aksi Adaptasi, termasuk Baseline dan target; d. pemantauan dan evaluasi; e. peningkatankapasitas; f. teknologi; dan C. pendanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim. (2) Pelaporan . . . SK No265683A BUK INDONESIA -57- (21 Pelaporan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam I (satu) tahun. (3) Data pelaporan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dicatatkan dalam SRN PPI menjadi dasar pelaksanaan verifikasi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim diatur dalam Peraturan Menteri. Paragraf 3 Validasi dan Verilikasi
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 82 Perpres 110/2025 →