Pengacara-ku

Pasal 85

Berlaku

Perpres 110/2025 — Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN · BAB IV

Catatan: PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN
(1) Lembaga Validasi dan Verilikasi Independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) harus memenuhi kriteria: a. berbentuk badan hukum; b. memiliki validator dan verifikator yang memiliki c. kompetensi di sektor terkait; dan terakreditasi oleh: 1. Komite Akreditasi Nasional, untuk skema penerbitan Unit Karbon dari SRUK; dan/atau 2. lembaga akreditasi yang berlaku secara internasional, untuk penerbitan Unit Karbon perdagangan Oltset Emisi GRK yang berasal dari l2l skema Sistem Registrasi Karbon Internasional. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi validator serta verifikator independen diatur dalam Peraturan Komite Akreditasi Nasional.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 84 ↑ Daftar Pasal Pasal 86 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 85 Perpres 110/2025 →