Pasal 84
BerlakuPerpres 110/2025 — Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN · BAB IV
Catatan: PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN
(1) Pengendalian dan penjaminan mutu hasil pengukuran dan pemantauan penyelenggaraan instrumen NEK dilakukan melalui validasi dan verifikasi. l2l Pelaksanaan validasi dan verifrkasi untuk usaha dan/ atau kegiatan yang melaksanakan Perdagangan Karbon dan Pembayaran Berbasis Kinerja dilakukan oleh lembaga Validasi dan Verifikasi Independen. (3) Hasil validasi dan verifikasi terhadap pelaporan hasil pengukuran dan pemantauan penyelenggzrraan instrumen NEK dilaporkan kepada Menteri Terkait dan dicatatkan ke dalam SRUK. Pasal 85... SK No 265682 A PRESIDEN ELIK INDONESIA -58-
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 84 Perpres 110/2025 →