Pengacara-ku

Pasal 92

Berlaku

Perpres 110/2025 — Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN · BAB VI

Catatan: PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN
(1) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Menteri dan Menteri Terkait menyusun laporan bersama. (21 Hasil penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Presiden melalui komite pengarah paling sedikit 1 (satu) kali dalam I (satu) tahun. PEMBINAAN DAN PENDANAAN Bagian Kesatu Pembinaan Pasal 93... SK No265678A PRESIDEN REPUBL]K INDONESIA -62-

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 90 ↑ Daftar Pasal Pasal 93 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 92 Perpres 110/2025 →