Pengacara-ku

Pasal 93

Berlaku

Perpres 110/2025 — Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN · BAB VI

Catatan: PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN
(1) Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dan Menteri Terkait melakukan pembinaan di bidang penyelenggaraan Inventarisasi Emisi GRK, pencapaian target NDC, instrumen NEK, dan pengendalian Emisi GRK dalam pembangunan kepada pemerintah provinsi, Pelaku Usaha, dan pemangku kepentingan, secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menurut kebutuhan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Gubernur melakukan pembinaan di bidang penyelenggaraan instrumen NEK, Inventarisasi Emisi GRK untuk pencapaian NDC, dan Pengendalian Emisi GRK dalam pembangunan kepada pemerintah daerah kabupaten/ kota dan pemangku kepentingan. (3) Bupati/wali kota melakukan pembinaan di bidang penyelenggaraan instrumen NEK, Inventarisasi Emisi GRK untuk pencapaian NDC, dan pengendalian Emisi GRK dalam pembangunan kepada pemangku kepentingan. (41 Pembinaan dilakukan secara sistematis, harmonis, dan terukur.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 92 ↑ Daftar Pasal Pasal 94 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 93 Perpres 110/2025 →