Pasal 16
BerlakuPP 10/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi Dan Tata Kelola Badan Pengeloi.,A Investasi Daya Anagata Nusantara · BAB II
Catatan: Organisasi Dan Tata Kelola Badan Pengeloi.,A Investasi Daya Anagata Nusantara
(1) Kewenangan Badan Pelaksana mewakili Badan Pelaksana di dalam dan di luar pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f dilaksanakan oleh Kepala Badan Pelaksana. l2l Kepala Badan Pelaksana dapat memberikan kuasa untuk pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada anggota Badan Pelaksana lain, pegawai Badan, atau pihak ketiga lainnya dengan atau tanpa hak substitusi.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 16 PP 10/2025 →