Pengacara-ku

Pasal 19

Berlaku

PP 10/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi Dan Tata Kelola Badan Pengeloi.,A Investasi Daya Anagata Nusantara · BAB II

Catatan: Organisasi Dan Tata Kelola Badan Pengeloi.,A Investasi Daya Anagata Nusantara
(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Badan Pelaksana, seseorang harus memenuhi persyaratan: a. warga negara Indonesia; b. mampu melakukan perbuatan hukum; c. sehat jasmani dan rohani; d. berusia paling tinggi 7O (tujuh puluh) tahun pada saat pengangkatan pertama; e. bukan pengurus dan/ atau anggota partai politik; f. g. h. i. dan/atau keahlian di bidang memiliki investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, dan/ atau manajemen perusahaan; tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana; tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lain berdasarkan ketentuan peraturan undangan. 12) Anggota Badan Pelaksana dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan: a. b. c. d. e. anggota Badan Pelaksana yang lain; anggota Dewan Pengawas; pegawai Badan; Direksi HoLding Investasi atau Holding Operasional; dan/atau Dewan Komisaris Holding Investasi atau Holding Pasal 2O... SK No250780A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -14Pasal 20 (1) Jabatan anggota Badan Pelaksana berakhir apabila: a, meninggal dunia; b. masa jabatannya telah berakhir; atau c. diberhentikan oleh Presiden. (21 Anggota Badan Pelaksana dapat diberhentikan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan alasan: a. tidak terpenuhinya salah satu persyaratan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; pelanggaran persyaratan kerahasiaan; b. c. tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak manajemen; tidak menjalankan tugas dengan baik; d. e. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati oleh Badan Pelaksana; f. ditetapkan sebagai tersangka dalam tindakan yang merugikan Badan, BUMN, atau keuangan negara; g. mengundurkan diri; h. tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Badan Pelaksana lebih dari 6 (enam) bulan meskipun dengan alasan yang dapat dipertimbangkan; i. berhalangan tetap; dan/atau j. alasan lain yang dinilai tepat oleh Presiden. (3) Dalam ha1 anggota Badan Pelaksana berhenti atau diberhentikan dalam masa jabatan, Presiden mengEurgkat pengganti untuk sisa masa jabatan anggota Badan Pelaksana yang digantikannya.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 18 ↑ Daftar Pasal Pasal 21 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 19 PP 10/2025 →