Pasal 21
BerlakuPP 10/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi Dan Tata Kelola Badan Pengeloi.,A Investasi Daya Anagata Nusantara · BAB VI
Catatan: Organisasi Dan Tata Kelola Badan Pengeloi.,A Investasi Daya Anagata Nusantara
(U Anggota Badan Pelaksana dapat diberhentikan sementara oleh Dewan Pengawas dengan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat(21huruf h. (2) Pemberhentian . . . SK No250779A PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -15- (2) Pemberhentian sementara anggota Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal anggota Badan Pelaksana: a. terindikasi melanggar etika dan/atau kepatutan dimana pelanggaran tersebut sedang dalam proses pemeriksaan oleh Dewan Pengawas; atau b. mengalami gangguan kesehatan dan/atau sedang dalam proses pengobatan lebih dari 6 (enam) bulan yang membutuhkan penanganan khusus sehingga terganggunya pengurusEln dapat Badan. (3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberitahukan secara tertulis kepada anggota Badan Pelaksana yang bersangkutan. (4) Anggota Badan Pelaksana yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berwenang melaksanakan tugas sebagai anggota Badan Pelaksana. (5) Setelah anggota Badan Pelaksana yang diberhentikan sementara: a. dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran etika dan/atau kepatutan berdasarkan oleh Dewan Pengawas; atau b. dalam jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan sejak diberhentikan sementara, dinyatakan pulih atas gangguan kesehatan dan/ atau tidak lagi sedang dalam proses pengobatan yang membutuhkan penanganan khusus, anggota Badan Pelaksana dimaksud diaktifkan kembali oleh Dewan Pengawas dan kembali berwenang melaksanakan tugasnya. (6) Dalam hal anggota Badan Pelaksana diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas memohon kepada Presiden untuk menggantikan anggota Badan Pelaksana yang diberhentikan sementara dengan anggota Badan Pelaksana lainnya. 17t Jangka waktu tugas anggota Badan Pelaksana yang diaktilkan kembali setelah dilaksanakannya pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), meneruskan jangka waktu pelaksanaan tugas yang telah ditetapkan sebelumnya' BABV... SK No250778A BUK INDONESIA - 16BAB V PEGAWAI Pasal22 (l) Pegawai Badan merupakan pekerja yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (21 Proses seleksi pegawai Badan dapat dilakukan secara terbuka, tertutup, atau keduanya, dengan tetap memperhatikan profesionalisme. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana. (4) Pegawai Badan dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan: a. anggota Dewan Pengawas; b. anggota Badan Pelaksana; c. pegawai Badan; d. Direksi Holding Investasi atau Holding atau Dewan Komisaris Hoding Investasi atau Holding e DEWAN PENASIHAT
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 21 PP 10/2025 →