Pasal 1l
BerlakuPP 10/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi Dan Tata Kelola Badan Pengeloi.,A Investasi Daya Anagata Nusantara · BAB II
Catatan: Organisasi Dan Tata Kelola Badan Pengeloi.,A Investasi Daya Anagata Nusantara
(1) Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila: a. meninggal dunia; b. masa jabatannya telah berakhir; atau c. diberhentikan oleh Presiden. (21 Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan alasan: a. pelanggaran persyaratan dan kerahasiaan; b. tidak menjalankan tugasnya dengan baik; c. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/ atau kepatutan yang seharusnya dihormati oleh Dewan Pengawas; d. telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindakan yang merugikan Badan, BUMN, atau keuangan negara; e. mengundurkan diri; f. berhalangan tetap; g. tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Dewan Pengawas lebih dari 6 (enam) bulan meskipun dengan alasan yang dapat dipertimbangkan; dan/atau h. alasan lain yang dinilai tepat oleh Presiden. (3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan dalam masa jabatan, Presiden mengangkat pengganti untuk sisa masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang digantikannya. Bagian SK No250785A FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9Bagian Ketiga Badan Pelaksana Paragraf 1 Keanggotaan
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 1l PP 10/2025 →