Pasal 10
BerlakuPP 10/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi Dan Tata Kelola Badan Pengeloi.,A Investasi Daya Anagata Nusantara · BAB II
Catatan: Organisasi Dan Tata Kelola Badan Pengeloi.,A Investasi Daya Anagata Nusantara
(l) Pengambilan keputusan Dewan Pengawas dilakukan melalui rapat Dewan Pengawas. (2)Ketentuan... SK No250786A FRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -8(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengambilan keputusan dan tata cara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas. Paragraf 4 Pemberhentian
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 10 PP 10/2025 →