Pasal 8
BerlakuPP 10/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi Dan Tata Kelola Badan Pengeloi.,A Investasi Daya Anagata Nusantara · BAB II
Catatan: Organisasi Dan Tata Kelola Badan Pengeloi.,A Investasi Daya Anagata Nusantara
Dewan Pengawas menyusun dan menetapkan kode etik yang berlaku bagi Dewan Pengawas, Badan Pelaksana, dan pegawai Badan. Pasal 9... SK No 170432A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7 Pasa1 9 (U Dalam melaksanakan tuga.snya, Dewan Pengawas dibantu oleh: a. sekretariat; dan b. komite. (21 Sekretariat dan komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas. (3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. komite audit; b. komite etih dan c. komite remunerasi dan sumber daya manusia. (4) Tugas dan tanggung jawab komite sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b ditetapkan dalam piagam komite yang ditentukan oleh Dewan Pengawas. (5) Dalam hal diperlukan, Dewan Pengawas dapat membentuk komite selain komite sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) ditetapkan dengan keputusan Dewan Pengawas. l7l Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) laporan dan rekomendasi kepada wajib Dewan Pengawas. (8) Ketentuan mengenai tugas dan tanggung jawab sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Dewan Pengawas. Paragraf 3 Tata Cara Pengambilan KePutusan Dewan Pengawas
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 8 PP 10/2025 →