Pasal 7
BerlakuPP 10/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi Dan Tata Kelola Badan Pengeloi.,A Investasi Daya Anagata Nusantara · BAB II
Catatan: Organisasi Dan Tata Kelola Badan Pengeloi.,A Investasi Daya Anagata Nusantara
(l) Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Badan yang dilakukan oleh Badan Pelaksana. (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas atas persetqiuan Presiden berwenang: a. menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan Badan Pelaksana; b. melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama; c. menerima dan d. e. f. g. h. mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Badan Pelaksana; menyampaikan laporan pertanggungiawaban Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Presiden; remunerasi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana; mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal Badan kepada Presiden; menyetujui laporan keuangan tahunan Badan; dan memberhentikan sementara anggota Badan Pelaksana.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 7 PP 10/2025 →