Pengacara-ku

Pasal 32

Berlaku

PP 10/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi Dan Tata Kelola Badan Pengeloi.,A Investasi Daya Anagata Nusantara · BAB XII

Catatan: Organisasi Dan Tata Kelola Badan Pengeloi.,A Investasi Daya Anagata Nusantara
Pada saat awal pembentukan Badan, sumber daya manusia pada Badan dapat berasal dari Aparatur Sipil Negara dan/ atau pegawai BUMN. KETENTUAN PENUTUP

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 31 ↑ Daftar Pasal Pasal 33 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 32 PP 10/2025 →