Pengacara-ku

Pasal 33

Berlaku

PP 10/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi Dan Tata Kelola Badan Pengeloi.,A Investasi Daya Anagata Nusantara · BAB XII

Catatan: Organisasi Dan Tata Kelola Badan Pengeloi.,A Investasi Daya Anagata Nusantara
Untuk pertama kali, dalam rangka percepatan t menteri yang tugas Badan, Presiden dapat urusan pemerintahan di bidang investasi sebagai Kepala Badan Pelaksana.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 32 ↑ Daftar Pasal Pasal 34 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 33 PP 10/2025 →