Pasal 17
BerlakuPP 11/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberi,An Tunjangan Hari Raya Dan Ga.Ji Netiga Bei.As Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2025
Catatan: Pemberi,An Tunjangan Hari Raya Dan Ga.Ji Netiga Bei.As Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2025
(1) Dalam hal Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari I (satu) tunjangan Hari Raya, tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar. (2) Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari I (satu) tunjangan Hari Raya, tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya I (satu) tunjangan Han Raya yang nilainya paling besar. (3) Dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 menerima lebih dari I (satu) tunjangan Hari Raya, kelebihan pembayaran tunjangan Hari Raya tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, tunjangan Hari Raya yang dibayarkan: a. tunjangan Hari Raya sebagai Aparatur Negara; dan b. tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun dan/atau tunjangan Hari Raya sebagai Penerima T\rnjangan. (5) Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/ atau sebagai Penerima T\rnjangan, tunjangan Hari Raya yang dibayarkan: a. tunjangan Hari Raya sebagai Pensiunan; dan b. tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan. (6) Dalam . . . SK No256622A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t7(6) Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, tunjangan Hari Raya yang dibayarkan: a. tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun; dan b. tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Tunjangan.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 17 PP 11/2025 →