Pengacara-ku

Pasal 18

Berlaku

PP 11/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberi,An Tunjangan Hari Raya Dan Ga.Ji Netiga Bei.As Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2025

Catatan: Pemberi,An Tunjangan Hari Raya Dan Ga.Ji Netiga Bei.As Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2025
(l) Dalam hal Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari I (satu) gaji ketiga belas, gaji ketiga belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar. (21 Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) gaji ketiga belas, gaji ketiga belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar. (3) Dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 menerima lebih dari 1 (satu) gqii ketiga belas, kelebihan pembayaran gaji ketiga belas tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, gaji ketiga belas yang dibayarkan: a. gaji ketiga belas sebagai Aparatur Negara; dan b. gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun dan/ atau Penerima Tunjangan. (5) Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/ atau sebagai Penerima Tunjangan, gaji ketiga belas yang dibayarkan: a. gaji ketiga belas sebagai Pensiunan; dan b. gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun dan/ atau Penerima Tunjangan. (6) Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima T\rnjangan, gaji ketiga belas yang dibayarkan: a. gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun; dan b. gaji ketiga belas sebagai Penerima Tunj€rngan. Pasal 19. . . SK No256623A PRESIDEN REPUBLIK INDONES]A -18Pasal 19 Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi: 1. PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi pusat; 2. PPPK yang bekerja pada instansi pusat; 3. Pejabat Negara selain Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wali Kota, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota; Prqiurit TNI; Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; Pensiunan; 4. 5. 6, 7. Penerima Pensiun; 8. Penerima Tunjangan; 9. Wakil Menteri; 10. StaJ Khusus di lingkungan kementerian/lembaga; 11. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi; 12. Hakim adloc, 13. Pimpinan dan Anggota Lembaga N 14. Pimpinan Badan Layanan Umum; 15. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik; 16. pejabat yang hak keuangan atau hak disetarakan atau setingkat dengan: a) Menteri; b) Wakil Menteri; c) Pejabat Pimpinan Tinggi; d) Pejabat Administrator; atau e) Pejabat Pengawas; 17. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pusat, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, I.embaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1O Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru; dan 18. Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b.Anggaran... SK No256624A FRESIDEN REPUELIK INDONESIA - 19- b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi: 1. PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah; PPPK yang bekerja pada instansi daerah; 2, 3. Gubernur dan Wakil Gubernur; 4. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; 5. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 6. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah; dan 7. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan l,ayanan Umum Daerah.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 17 ↑ Daftar Pasal Pasal 20 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 18 PP 11/2025 →