Pasal 6
BerlakuPP 15/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penambahan Pei.Tyertaan Modal Negara Republik Indonesta Ke Dai.,Am Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Biro Ki.,Asifiigsi Indonesia Untuk Pendirian
Catatan: Penambahan Pei.Tyertaan Modal Negara Republik Indonesta Ke Dai.,Am Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Biro Ki.,Asifiigsi Indonesia Untuk Pendirian
Peraturan Pemerintah ini mul,ai berlaku pada tansgd Agar SK No 193410A FElIrI-:f TIilTJIiIilIf+TA -30- Aggr setiap orang Peraturan Pemerintah ini penempatannya Indonesia. dalam kmbaran Negara dengan Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2l Marct 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABO1VO SUBIANTO Diundangkan diJakarta pada tanggal 21 Maret2O25 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESTA TAHUN 2025 NOMOR 33 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLtrK INDONESI.A Bidang Ferundang-undangan Djaman SK No 193409A
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 6 PP 15/2025 →