Pasal 2
BerlakuPP 16/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pei{Yertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Badan Pengeloi.,A Ii.Ivestasi Daya Anagata Nusantara
Catatan: Pei{Yertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Badan Pengeloi.,A Ii.Ivestasi Daya Anagata Nusantara
(1) Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pengalih an 99Vo (sembilan puluh sembilan persen) saham milik negara berupa saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia. (2)Nilai. . . SK No251373A EEFFIEtrN BLIK IN ESIA -3121 Nilai penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 2 PP 16/2025 →