Pasal 3
BerlakuPP 16/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pei{Yertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Badan Pengeloi.,A Ii.Ivestasi Daya Anagata Nusantara
Catatan: Pei{Yertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Badan Pengeloi.,A Ii.Ivestasi Daya Anagata Nusantara
Dengan pengalihan seluruh saham Seri B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Negara Republik Indonesia melalui Menteri Badan Usaha Milik Negara memiliki l% (satu persen) saham berupa saham Seri A Dwiwarna pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 3 PP 16/2025 →