Pengacara-ku

Pasal 10

Berlaku

PP 17/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Keloi.A Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dai.,Am Pelindungan Anak · BAB VII

Catatan: Tata Keloi.A Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dai.,Am Pelindungan Anak
Ayat (l) Yang dimaksud dengan "secara baku" adalah opsi yang ditentukan sebelumnya Qreselectedl yang diadopsi atau digunakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Produk, Layanan, dan Fitur. Pengaturan secara baku ke dalam tingkat privasi tinggi dimaksudkan agar hanya Data Pribadi yang benar-benar dibutuhkan untuk setiap tujuan pemrosesan Data Pribadi terkait penyelenggaraan Produk, Layanan, dan Fitur yang akan diproses. Maksud ini sejalan dengan prinsip pelindungan Data Pribadi, bahwa pengumpulan Data Pribadi dilakukan secara terbatas dan spesifrk. Dengan demikian, secara baku, pemrosesan Data Pribadi selain yang benar-benar dibutuhkan tidak dilakukan tanpa intervensi pengguna. Ayat (2) Yang dimaksud dengan osecara sementara" antara lain pengaturan tingkat privasi Produk, Layanan, dan Fitur kembali ke pengaturan tingkat privasi tinggi secara baku setelah Anak tidak lagi menggunakan atau mengakses Produk, layanan, dan Fitur tersebut atau setelah jangka wal*u tertentu. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 11... SK No272250A EUK INDONESIA -8Pasal 1l Yang dimaksud dengan oinformasi yang lengkap", antara lain informasi mengenai batasan minimum usia Anak dan rentang usia Anak yang dapat menggunakan atau mengakses Produk, layanan, dan Fitur, cara menggunakan atau mengakses Produk, Layanan, dan Fitur secara aman, kebijakan privasi dan pelindungan Data Pribadi, ketentuan penggunaan Produk, Layanan dan Fitur, dan standar komunitas. Yang dimaksud dengan "bahasa yang mudah dipahami" adalah bahasa Indonesia yang disusun sesuai dengan batasan minimum usia Anak dan rentang usia Anak. Yang dimaksud dengan "dalam format yang mudah digunakan atau diakses oleh Anald adalah penjelasan yang sesuai dan layak bagi batasan minimum usia Anak dan rentang usia Anak yang mungkin menggunakan atau mengakses Produk, Layanan, dan Fitur. Yang dimaksud dengan ocara yang mudah digunakan atau diakses oleh Anak atau orang tua atau wali Analf antara lain menggunakan pop-up yang memberikan informasi mengenai batasan minimum usia Anak dan rentang usia Anak yang dapat Produk, Layanan, dan Fitur.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 5O ↑ Daftar Pasal Pasal 27 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 10 PP 17/2025 →