Pasal 27
BerlakuPP 17/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Keloi.A Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dai.,Am Pelindungan Anak · BAB VII
Catatan: Tata Keloi.A Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dai.,Am Pelindungan Anak
Ayat (1) Hurufa Yang dimaksud dengan "altivitas transaksi elektronilf antara lain trafik data pengaksesan Produk, l,ayanan, dan Fitur yang Penyelenggara Sistem Elektronik selenggarakan. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat l2l Cukup jelas. Pasal 28... SK No272241A E:l.FIIitrN REPUBUK INDONESIA -13Pasal 28 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pihak" antara lain perwakilan dari organisasi internasional. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 27 PP 17/2025 →