Pasal 3O
BerlakuPP 17/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Keloi.A Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dai.,Am Pelindungan Anak · BAB VII
Catatan: Tata Keloi.A Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dai.,Am Pelindungan Anak
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan data, informasi dan/ atau dokumen" antara lain: 1. desain, logika, fungsi dan pengujian sistem algoritma; 2. rancangan Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi atau salinan Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi yang telah ditetapkan; 3. data yang teragregasi yang berkaitan dengan akses, penggunaan, atau hasil dari Produk, Layanan, dan Fitur tertentu; 4. tata kelola terkait jaminan usia; 5. studi dan laporan internal; 6. sistem manajemen konten; dan/ atau 7. proses manajemen pengajuan keberatan. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "pihak ketiga" antara lain kementerian/ lembaga lain atau pihak berkompeten. Penunjukan pihak ketiga dilakukan dalam hal Menteri memiliki keterbatasan sarana, prasarana, dan/ atau keahlian dalam melaksanakan Huruf e... SK No2722424 LlK I -t4Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 3O PP 17/2025 →