Pasal 14
BerlakuPP 17/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Keloi.A Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dai.,Am Pelindungan Anak · BAB II
Catatan: Tata Keloi.A Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dai.,Am Pelindungan Anak
Sistem Elektronik wajib memberikan pilihan fungsi yang sesuai dengan kapasitas dan usia Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (l) huruf g yang menggunakan atau mengakses Produk, Layanan, dan Fitur.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 14 PP 17/2025 →