Pengacara-ku

Pasal 15

Berlaku

PP 17/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Keloi.A Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dai.,Am Pelindungan Anak · BAB II

Catatan: Tata Keloi.A Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dai.,Am Pelindungan Anak
Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik menyediakan mainan atau perangkat yang mainan atau perangkat tersebut terhubung dengan internet untuk memproses Data Pribadi Anak, Penyelenggara Sistem Elektronik tersebut wajib menentukan secara tegas pihak yang bertanggung jawab atas pemrosesan Data Pribadi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h sesuai dengan ruang lingkup tanggung jawabnya. Pasal 16. . . SK No272142A REFUEUK INDONESIA - 11Pasal 16 Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik menunjuk atau beke{a sama dengan pihak lain untuk mengembangkan atau menyelenggarakan Produk, Layanan, dan Fitur, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memastikan bahwa pihak yang ditunjuk atau bekerja sama dengan Penyelenggara Sistem Elektronik memenuhi ketentuan pelindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf i dalam penyelenggaraan Produk, l,ayanan, dan Fitur.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 14 ↑ Daftar Pasal Pasal 17 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 15 PP 17/2025 →