Pengacara-ku

Pasal 17

Berlaku

PP 17/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Keloi.A Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dai.,Am Pelindungan Anak · BAB II

Catatan: Tata Keloi.A Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dai.,Am Pelindungan Anak
Sistem Elektronik dilarang menggunakan atau menerapkan cara, teknik, atau praktik terselubung atau tidak transparan dalam pengembangan atau Produk, Layanan, dan Fitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 huruf a yang mendorong Anak untuk: a. memberikan atau mengungkapkan Data Pribadi lebih dari yang diperlukan Anak dalam atau mengakses Produk, Layanan, dan Fitur; b. melepaskan atau mengurangi fungsi pelindungan privasi; atau c. melakukan tindakan yang diketahui atau sepatutnya diketahui oleh Penyelenggara Sistem Elektronik yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan fisik, kesehatan mental, atau kesej ahteraan Anak.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 15 ↑ Daftar Pasal Pasal 18 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 17 PP 17/2025 →