Pengacara-ku

Pasal 18

Berlaku

PP 17/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Keloi.A Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dai.,Am Pelindungan Anak · BAB II

Catatan: Tata Keloi.A Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dai.,Am Pelindungan Anak
Sistem Elektronik dilarang informasi geolokasi yang tepat dari Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 huruf b meliputi: a. pengumpulan informasi geolokasi yang tepat dari Anak secara baku, kecuali pengumpulan informasi geolokasi tersebut sangat diperlukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik untuk menyediakan Produk, Layanan, dan Fitur yang diminta oleh Anak, dan hanya untuk waktu terbatas; dan/atau b. pengumpulan informasi geolokasi yang tepat dari Anak yang menggunakan atau mengakses Produk, Layanan, dan Fitur, tanpa memberikan tanda yang jelas kepada Anak tersebut selama pengumpulan bahwa informasi geolokasi yang dimaksud sedang dikumpulkan. Pasal 19. . . SK No272143A EET!trEIIIIIEEIItrEIA -t2-

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 17 ↑ Daftar Pasal Pasal 19 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 18 PP 17/2025 →