Pasal 23
BerlakuPP 17/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Keloi.A Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dai.,Am Pelindungan Anak · BAB III
Catatan: Tata Keloi.A Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dai.,Am Pelindungan Anak
(1) Dalam melaksanakan kewajiban menyediakan mekanisme pelaporan penyalahgunaan Produk, Layanan, dan Fitur yang melanggar atau berpotensi melanggar hak Anak sebaqaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan alat, layanan, atau fitur yang dibutuhkan Anak yang dapat dengan mudah digunakan atau diakses oleh Anak atau oleh orang tua atau wali Anak tersebut untuk menolong Anak melaksanakan hak Anak, atau menyampaikan laporan atau aduan mengenai permasalahan yang dialami Anak terkait Produk, l,ayanan, dan Fitur. l2l Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memiliki dan menerapkan langkah teknis operasional dalam menindaklanjuti laporan atau aduan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1). BABIII... SK No272147A Eri:IttrtrIiltrEEIItrEIA -16- PENGAWASAN PEI{YELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK DAI,AM PELINDUNGAN ANAK Bagian Kesatu Umum Pasal24 (1) Pengawasan pelaksanaan tata kelola Sistem Elektronik dalam pelindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan oleh Menteri. (21 Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berwenang: a. melakukan pemantauan dan/atau penelusuran kewajiban pelindungan Anak terhadap Sistem Elektronik yang ddam dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik; b. menerima laporan atau aduan terkait dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik; c. melakukan untuk menindaklanjuti pemantauan dan/atau penelusuran sebagaimana dimaksud dalam hurufa dan/ atau laporan atau aduan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan d. melakukan pengendalian berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 23 PP 17/2025 →