Pengacara-ku

Pasal 26

Berlaku

PP 17/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Keloi.A Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dai.,Am Pelindungan Anak · BAB III

Catatan: Tata Keloi.A Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dai.,Am Pelindungan Anak
(1) Penanganan dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Sistem Elektronik yang Sistem Elektronik dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: a. temuan . . . Anak dalam dilakukan oleh SK No272148A K INDONESIA -17- a. temuan dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik; dan b. pemeriksaan dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik. l2l Temuan dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berasal dari: a. hasil pemantauan dan/atau sebagaimana dimalsud dalam Pasal 24 ayat (21 huruf a; dan/ atau b. laporan atau aduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat(21 hurufb. (3) Pemeriksaan dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada temuan dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Sistem Elektronik sslagaiman4 dimaksud pada ayat (21. (4) Pengenaan sanksi administratif didasarkan pada hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. Bagian Kedua Pemantauan dan/ atau Penelusuran Pasal27 (l) Pemantauan dan/ atau penelusuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a dilakukan melalui: a. pemantauan aktivitas transaksi elektronik Sistem Elektronik dalam mematuhi kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik; b. penelusuran Orang terkait dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Sistem Elektronik; c. pengumpulan dan permintaan keterangan, data, informasi, dan/ atau dokumen terkait pelaksanaan kewajiban pelindungan Anak dalam Sistem Elektronik; d. tindakan SK No272149A Ir{Ilflrfil1Tf.tr,TJffr{nl -18- d. tindakan berbagi informasi dengan kementerian/lembaga dan/atau institusi penegak hukum terkait pelaksanaan kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik; dan e. pemberian peringatan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik mengenai praktik penyelenggaraan Produk, Layanan, dan Fitur yang dinilai berpotensi melanggar hak Anak. l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan/ atau penelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Laporan atau Aduan

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 25 ↑ Daftar Pasal Pasal 28 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 26 PP 17/2025 →