Pengacara-ku

Pasal 31

Berlaku

PP 17/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Keloi.A Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dai.,Am Pelindungan Anak · BAB III

Catatan: Tata Keloi.A Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dai.,Am Pelindungan Anak
(1) Kementerian melakukan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik yang diduga melakukan pelanggaran kewajiban Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik melalui pemberitahuan secara tertulis atau elektronik. (21 Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui alamat kedudukan hukum yang telah terdaftar secara resmi pada Kementerian. (3) Pemberitahuan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan melalui surat elektronik yang terdaftar secara resmi pada Kementerian dan/ atau media elektronik lainnya yang ditentukan oleh Kementerian. (4) Dalam hal alamat kedudukan hukum atau alamat surat elektronik Penyelenggara Sistem Elektronik tidak terdaftar secara resmi di Kementerian atau telah berubah tanpa pemberitahuan resmi kepada Kementerian, Kementerian dalam situs resmi Kementerian dan dianggap sebagai surat pemberitahuan.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 30 ↑ Daftar Pasal Pasal 32 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 31 PP 17/2025 →