Pasal 32
BerlakuPP 17/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Keloi.A Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dai.,Am Pelindungan Anak · BAB III
Catatan: Tata Keloi.A Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dai.,Am Pelindungan Anak
(l) kepada Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 pada ayat (1) dilakukan untuk: a. menyampaikan adanya dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik; b. memberikan kesempatan kepada Sistem Elektronik untuk memberikan keterangan, pembelaan diri, dan/ atau pendapatnya; dan c. memberitahukan konsekuensi sanksi administratif yang dapat dikenakan atas pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik. (21 Pemanggilan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik yang diduga melakukan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali. (3) Dalam . . . SK No272154A r|{;IrFTf,ffNI;IeN]:FrA -23- (3) Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik tidak hadir setelah dipanggil sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sistem Elektronik dikenakan sanksi administratif berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 32 PP 17/2025 →