Pasal 33
BerlakuPP 17/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Keloi.A Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dai.,Am Pelindungan Anak · BAB III
Catatan: Tata Keloi.A Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dai.,Am Pelindungan Anak
(1) Pemeriksaan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik yang diduga melakukan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik dituangkan dalam berita acara pemeriksaan l2l lanjutan. Pemeriksaan terhadap Orang, Badan Publik, ahli, atau pihak lain yang memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan lanjutan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan lanjutan.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 33 PP 17/2025 →