Pengacara-ku

Pasal 37

Berlaku

PP 17/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Keloi.A Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dai.,Am Pelindungan Anak · BAB IV

Catatan: Tata Keloi.A Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dai.,Am Pelindungan Anak
sebagaimana dimalsud dalam Pasal 24 ayat (21 huruf d dilakukan melalui: a. pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik; b. pemberian perintah kepada Penyelenggara Sistem Elektronik dalam rangka tindak lanjut hasil pemeriksaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik; c. penilaian terhadap kepatuhan pelaksanaan kewajiban pelindungan Anak dalam Sistem Elektronik; d. publikasi SK No272191A REPUEUK INDONESIA -25- d. publikasi atas pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik dan hasil penilaian kepatuhan kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik; e. pelaporan dugaan tindak pidana yang diketahui atau ditemukan berdasarkan hasil dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik kepada aparat penegak hukum yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik; dan f. berbagi informasi dengan kementerian/ lembaga dan/atau institusi penegak hukum dalam rangka kepatuhan pelaksanaan kewajiban Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik. SANKSI ADMINISTRATIF Bagran Kesatu Sanksi Administratif

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 36 ↑ Daftar Pasal Pasal 38 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 37 PP 17/2025 →